Gugatan Paslon Gubernur Sumbar NA-IC ke MK Disebut Mengada-ada

Konten Media Partner
24 Desember 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar nomor urut 04 Mahyeldi-Audy. Foto: Bisnis
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar nomor urut 04 Mahyeldi-Audy. Foto: Bisnis
ADVERTISEMENT
Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat nomor urut 04 Mahyeldi-Audy menganggap permintaan paslon nomor urut 02 Nasrul Abit-Indra Catri yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal mendiskualifikasi Mahyeldi-Audy adalah sebuah hal yang mengada-ada.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, mengatakan, maksud dari mengada-ada itu karena permintaan tersebut tidaklah tepat.
"Tapi pada intinya kita menghormati gugatan tersebut dan akan kami akan menghadapinya," tegas Miko, Kamis 24 Desember 2020.
Menurutnya, soal permintaan mendiskualifikasi itu, bisa melihat pada kasus yang terjadi di Pilkada Sijunjung, dimana berupa keterlambatan paslon melaporkan laporan dana kampanye sehingga dapat didiskualifikasi.
"Sementara tuntutan Nasrul Abit-Indra Catri tidak jelas dan hanya mengatakan cacat hukum saja," katanya.
Dia menyatakan jika pun nanti seandainya cacat hukum itu benar, sanksinya berkemungkinan tidak sampai diskualifikasi seperti di Sijunjung tersebut.
Miko juga membantah soal tuntutan yang mempermasalahkan gelar Audy. Dia menilai permasalahan itu diungkit sebagai dalih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin MK dapat melihat mana saja tuntutan yang dapat dikabulkan dan mana yang tidak," ucap dia.
Disatu sisi, Tim paslon Mahyeldi-Audy menyatakan siap menghadapi persidangan di MK nanti. Dimana Mahyeldi-Audy dan KPU akan menjadi sebagai termohon.
“Kita akan tampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” kata Miko.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), Vino Oktavia membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Desember 2020 kemarin.
Vino menyebutkan, gugatan kliennya ke MK dengan termohon KPU Sumatera Barat untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Padahal sebelumnya KPU Sumatera Barat telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19 – 20 Desember 2020 lalu. Dimana hasilnya itu menghantarkan paslon Mahyeldi-Audy sebagai calon gubernur yang memiliki suara tertinggi dari 3 paslon lainnya.
ADVERTISEMENT
Mahyeldi-Audy memperoleh suara dalam Pilgub Sumbar 2020 sebesar 32,43 persen suara. Sementara paslon Nasrul Abit-Indra Catri 30,30 persen suara. Sehingga selisihnya 2,13 persen, sementara syarat dari MK maksimal 1,5 persen.
Pihak NA-IC juga telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut. Mereka juga meminta mendiskualifikasi pembatalan calon nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy, karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK). (Ahmad)