Harapan Walkot Padang ke BPKH, Semoga Penyelenggara Haji 2022 Tak Tertunda Lagi

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Pertemuan Wali Kota Padang Hendri Septa dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Padang, Sumatera Barat, menitip harapan agar di tahun 2022 mendatang, penyelenggaraan haji tidak ditunda lagi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini jumlah jemaah haji Kota Padang yang tertunda keberangkatannya semenjak tahun 2020 disebabkan pandemi Covid-19 berjumlah sebanyak 1.035 orang. Sementara data waiting list adalah sebanyak 22.203 calon jemaah haji bagi Kota Padang," katanya, Selasa 12 Oktober 2021.
Lalu untuk jumlah pendaftaran jemaah haji di tahun 2020 ada sebanyak 2.214 orang, dan di tahun 2021 ini jumlah pendaftar haji per 11 Oktober 2021 sudah terdata sebanyak 766 orang.
"Dengan banyaknya jamaah yang mengalami penundaan keberangkatan ini, kita berdoa dan berharap semoga di tahun 2022 nanti umat islam di Indonesia, khususnya di Kota Padang Sumatera Barat dapat melaksanakan haji dan umroh ke Makkah," harapnya.
Menurutnya melihat minat masyarakat yang masih tinggi, dan berharap agar dunia atau Indonesia ini kembali pulih, merupakan sinyal, bahwa calon jamaah haji berharap tidak ada lagi kebijakan penundaan keberangkatan calon jamaah haji.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Dewan Pengurus BPKH RI Muhammad Akhyar Adnan mengatakan, dana haji yang dikelola sejauh ini cukup besar yakni sekitar Rp 155 triliun.
Artinya, melalui diseminasi pengawasan keuangan haji ini, BPKH ingin memberitahukan kepada warga Kota Padang, bagaimana dana tersebut dapat dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Kita di BPKH bekerja secara transparan. Jadi sesuatu yang berhubungan dengan calon jamaah haji itu, juga harus disampaikan ke mereka. Ini bentuk transparannya," sebut dia.
Untuk itu, dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Padang, adalah upaya BPKH untuk memberikan pemahaman bahwa selama ini BPKH bekerja mementingkan bersama, dan tentunya atas dasar kesepakatan bersama.