Hasil Gugatan Nofi Candra ke MK Akan Diketahui Maret 2021

Konten Media Partner
27 Februari 2021 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto: ist
ADVERTISEMENT
Sidang Gugatan Pilbup Solok, Sumatera Barat, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin telah menggelar sidang tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi menjelaskan, sidang gugatan itu sudah dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) kemarin yang beragendakan pembuktian.
"Untuk agenda selanjutnya yakni mendengar putusan final dari MK," tegasnya, Sabtu 27 Februari 2021.
Ia menjelaskan untuk agendanya pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu.
Dimana untuk proses berikutnya adalah menunggu putusan dari MK. Putusan keluar dalam rentang waktu 24-26 Maret 2021.
Namun untuk kepastian kapan putusan itu keluar, pihaknya tidak mengetahui. Hakim akan memberitahukan nanti kepada semua pihak.
“Dalam sidang kemarin, semua pihak menghadirkan saksi, dari KPU Solok 3 saksi, pihak terkait 3 saksi, dan dari pemohon 3 dan saksi ahli 1 orang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya untuk putusan final MK itu, Hakim akan memberikan jawaban apakah permohonan pemohon dapat diterima seluruhnya atau tidak diterima seluruhnya, atau diterima sebagian atau ditolak sebagian.
“Kalau sidang terakhir nanti itu adalah putusan final, inkrah, tidak ada gugatan banding. MK ini putusannya final,” sebutnya.