news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

HTI Sumatera Barat Akui Sudah Bubar

Konten Media Partner
8 Mei 2018 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HTI Sumatera Barat Akui Sudah Bubar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Barat menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak seluruh gugatan organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak punya wewenang lagi dan harus menerima," kata Juru Bicara HTI Sumatera Barat, Almen kepada langkan.id, Selasa 8 Mei 2018.
Almen mengatakan, HTI di Sumatera Barat juga sudah dibubarkan. "Tidak ada lagi kepengurusan maupun anggotanya HTI," ujarnya.
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
Gugatan itu akhirnya dimentahkan hakim PTUN pada Senin 7 Mei 2018. Hakim menilai HTI terbukti menyebarkan paham sitem khilafah di Indonesia. Hal ini dinilai hakim bertentangan dengan Pancasila. (Kanadi Warman)