Ikut Edarkan Narkoba, Mahasiswa Jakarta Ditangkap di Padang Pariaman

Konten Media Partner
2 Juli 2018 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas. Dua orang berhasil diringkus masing-masing berstatus narapidana di Lapas Klas II B Pariaman dan seorang mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka berinisial BA (22) mahasiswa jurusan fakultas hukum di salah satu universitas di Jakarta. Selanjutnya AOP (22) merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman," kata Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi saat jumpa pers di Mapolda, Senin 2 Juli 2018.
Penangkapan tersangka dilakukan Polisi sepekan lalu di pelataran parkir restoran cepat saji di kawasan Tabing, Padang Tersangka BA saat itu sedang mudik ke kampung halaman di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 paket sabu, 2 paket pil ekstasi, 2 unit handphone dan 1 sepeda motor.
"Hasil penyelidikan kita didapat tersangka BA baru saja membeli pil ekstasi dan seharga Rp 600 ribu. Kita buntuti dan langsung mengamankannya. Dari pengakuan dia, membeli sabu dari narapidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II B Pariaman. Alhasil, diamankan narapidana berinisial AOP yang berperan mengendalikan narkoba di dalam Lapas.
"Dari pengakuan narapidana AOP mendapat barang dari seseorang di luar Lapas. Ini yang sedang kita kembangkan dan mengungkap jaringan dia," jelas Kumbul.
AOP sebelumnya sudah terjerat kasus asusila. Dia mendekam di tahanan Polsek Batang Anai, Padang Pariaman.
"Diamankan karena terlibat kasus asusila saat itu ditangani oleh Polsek Batang Anai. Dan kini terlibat lagi masalah narkoba dan menjadi otak pengendalian narkoba di dalam Lapas. Barang didapat dari seseorang dan masih kita kembangkan," kata Kumbul.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Mereka akan diancam 5 sampai 20 tahun penjara. (Irwanda)
ADVERTISEMENT