Ini Rekomendasi KPK untuk Bupati Solok soal Penyelamatan Danau Singkarak

Konten Media Partner
28 Januari 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: dok Walhi
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: dok Walhi
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.
ADVERTISEMENT
Bupati Epyardi Asda mengatakan Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat, untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi.
Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.
“Saya siap mengikuti apa pun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya dalam Focus Group Discusion (FGD) bersama Pemprov Sumatera Barat, KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR, di Padang, Jumat 28 Januari 2022.
Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur.
Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.
ADVERTISEMENT
“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.
Di kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.
ADVERTISEMENT