Jadi Pengedar Sabu, Satpam dan Sopir Ditangkap BNN Sumbar

Konten Media Partner
25 Mei 2018 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat menangkap seorang sopir travel Edo Permana Putra dan seorang satpam, Joni Vivoriko (32). Keduanya nyambi sebagai pengedar sabu.
ADVERTISEMENT
"Keduanya bukan satu jaringan. Keduanya kami indikasikan sebagai pengedar," ungkap Kepala BNN Sumbar, Kombespol Tasril Arifin, Jum'at 25 Mei 2018.
Edo, warga Parak Gadang, Simpang Haru, Kota Padang ini ditangkap di Padang Pariaman pada 23 Mei. Saat ditangkap petugas mendapati barang 3 paket sabu dengan berat total 285 gram.
Dia ditangkap setelah ada laporan tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dengan jumlah banyak dari Kota Pekanbaru, Riau. Pemantauan dilakukan dari dinihari, dan baru berhasil ditangkap pada pukul 08.11 WIB.
"Pagi pukul 07.50 WIB, pelaku terlihat melintas di Lubuk Alung. Sekitar pukul 08.11 WIB, pelaku dapat diringkus di rel perlintasan kereta api Batang Anai. Pelaku sempat melawan saat diringkus. Motor pelaku merek Honda CB 150 juga diamankan sebagai BB. Sama seperti Edo, penangkapan Joni juga dari laporan masyarakat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SedangkanJoni, Warga Jorong Tabek Nagari, Kecamatan Pariangan, Tanah Datar ini diringkus saat tengah berdinas. Petugas menyita barang bukti 2 paket sabu seberat total 4,87 gram.
"Kedua tangkapan masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya. (Anto)