Jam Kerja ASN Pemprov Sumbar Selama Ramadhan, Pukul 08.00-15.00 WIB

Konten Media Partner
4 Mei 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 05/INST/2019 tentang perubahan jam kerja selama Ramadhan 1440 Hijriah.
ADVERTISEMENT
“Penetapan pengurangan jam kerja selama ramadan ini dilakukan demi tertib dan lancarnya ASN dalam menjalankan tugas dan menjaga ibadah puasa,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Alwis, Sabtu (4/5)
Dalam instruksi tersebut, jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai 08.00-15.30 WIB.
Bagi ASN yang 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan Jumat dimulai pukul 08.00-14.30 WIB.
Alwis memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan tetap maksimal, meskipun adanya pengurangan jam kerja.
"Jangan jadikan puasa alasan untuk tidak bekerja maksimal,” katanya.