Jutaan Pekerja di Sumbar Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat total tenaga kerja di daerah itu mencapai 2,76 juta. Masih terdapat satu juta lebih yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan data dari pemprov saat ini dari jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage sharenya baru mencapai 18,32 persen.
"Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja. Untuk saya berharap pemerintah kabupaten dan kota menghimbau perusahaan di daerah untuk sadar akan hak para pekerja yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas Audy, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurutnya coverage share Sumatera Barat masih jauh dibawah nasional yang sudah mencapai 33,28 persen dari jumlah pekerja secara Nasional. Melihat pada data BPS ada sebanyak 89,4 juta orang dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.
ADVERTISEMENT
"Kondisi ini tentu merupakan tanggungjawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebesar 80 persen pada tahun 2021 dapat tercapai," ujar wagub.
Untuk Audy mengakui sangat dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, hingga pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain.
Dikatakannya upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat
ADVERTISEMENT
Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
"Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat juga melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT