Kakek dan Paman Pelaku Pemerkosaan 2 Bocah di Padang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
22 November 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 2 pelaku pemerkosaan bocah secara bergilir di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka. Mereka adalah kakek dan paman korban.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan, dalam kasus ini ada 7 orang pelaku. Ada 5 orang yang sudah diamankan, dan 2 lainnya masih buron.
"Yang jadi tersangka itu adalah kakek dan paman korban," katanya, Senin 22 November 2021.
Lalu 2 orang pelaku lainnya yang masih berusia 11 dan 10 tahun tidak bisa diproses secara hukum.
Rico menyatakan untuk 2 orang tersangka itu dijerat pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka itu diancam 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, sampai saat ini polisi masih memburu 2 pelakunya. Mereka adalah rekan paman korban dan tetangga.
"Kita terus berupaya untuk menemukan 2 pelaku itu. Tapi saya berharap, agar mereka segera menyerahkan diri," tegasnya.