Kapolda: Seluruh Anggota NII di Sumbar Telah Dicabut Bai'at

Konten Media Partner
12 Mei 2022 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara pencabutan bai'at jaringan anggota NII di Sumatera Barat secara massal yang dilansungkan di Kantor Bupati Limapuluh Kota, Kamis 12 Mei 2022. Foto: Humas Pemprov
zoom-in-whitePerbesar
Acara pencabutan bai'at jaringan anggota NII di Sumatera Barat secara massal yang dilansungkan di Kantor Bupati Limapuluh Kota, Kamis 12 Mei 2022. Foto: Humas Pemprov
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Barat menyatakan bahwa seluruh pengikut Jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ada di wilayah Sumatera Barat telah dicabut bai'at.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan sebelumnya telah diberi tenggat waktu hingga 20 Mei 2022 tidak ada lagi warga di Sumatera Barat yang berstatus sebagai jaringan anggota NII.
"Alhamdulillah, pada kegiatan cabut bai'at massal di Kantor Bupati Limapuluh Kota hari ini Kamis (12/5). Tercatat seluruh warga yang sebelumnya terdaftar sebagai jaringan NII di Sumatera Barat, telah mengikuti cabut bai'at. Mereka semua telah kembali ke NKRI," tegasnya, Kamis 12 Mei 2022.
Ia menjelaskan kegiatan cabut bai'at secara massa jaringan anggota NII di Sumatera Barat juga telah dilakukan di daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.
Namun khusus kegiatan di Kantor Bupati Limapuluh Kota, peserta yang ikut cabut bai'at merupakan seluruh jaringan anggota NII yang sebelumnya ikut cabut bai'at.
ADVERTISEMENT
"Jadi berdasarkan data hasil penelusuran Polda Sumatera Barat, jumlah anggota NII di Sumatera Barat mencapai 1.157 orang. Terdapat 391 orang telah cabut baiat di Dharmasraya, 518 orang cabut baiat di Tanah Datar, dan hari ini 225 orang cabut baiat di Limapuluh Kota," jelasnya.
Kemudian, sisanya yakni 16 orang sudah ditangkap Densus 88 dan ada tujuh orang dilaporkan telah meninggal dunia. "Tujuh yang meninggal dunia ini bukan karena penegakkan hukum. Tapi, memang sudah ajalnya," ujar Teddy.