Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Eks Pejabat di Sumbar Dituntut 10 Tahun Bui

Konten Media Partner
14 Mei 2018 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Pemprov Sumatera Barat, Yusafni dengan pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin 14 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
JPU menilai terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2012 hingga 2016.
"Kami berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Yusafni dengan pidana penjara 10 tahun kurungan, juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan," kata JPU Muhasnan Cs saat membacakan amar tuntutan.
Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar. Jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau aset terdakwa dapat disita.
"Kalau harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dipidana penjara selama 5 tahun kurungan," kata Muhasnan.
ADVERTISEMENT
Yusafni dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP. Dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
"Oleh karena selama selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Yusafni, maka sewajarnya harus diberikan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ucapnya.
Disebutkanya, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dia juga menikmati hasil perbuatan yang dilakukannya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Yusafni menyatakan kebenaran dan akan mengajukan pleidoi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei mendatang.
"Kami akan mengajukan pleidoi majelis, untuk itu mohon diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkanya," kata kuasa hukum Yusafni, Teguh kepada majelis hakim sebelum sidang usai. (Almurfi Syofyan)