Kejaksaan Negeri Padang Panggil Pejabat KONI dan Dispora soal Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
21 September 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang memanggil sejumlah pejabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang terkiat dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto, mengatakan pemanggilan sejumlah pejabat KONI dan satu orang dari Dispora Padang tersebut, merupakan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Klarifikasi saja. Bukan pemanggilan dalam arti saksi, bukan," katanya, Selasa 21 September 2021.
Ranu menyebutkan, kasus ini baru dugaan dan dalam tahap klarifikasi. Sehingga bila ada indikasi temuan tindak pidana, maka status kasus itu akan ditingkatkan.
“Kasus ini baru tahap klarifikasi. Kalau memang ada potensi (tindak pidana) kita tingkatkan,” jelasnya.
Temuan ini diketahui berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya, surat pemanggilan sejumlah pejabat KONI dan satu orang pejabat Dispora Kota Padang terkiat dugaan korupsi ini beredar, dan Ranu membenarkan perihal surat tersebut.
Dalam surat panggilan itu ditulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun anggaran 2020. Adapun sejumlah pejabat KONI yang dipanggil untuk klarifikasi pada waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk salah seorang pejabat di Dispora Kota Padang telah memberikan klarifikasi pada Senin 20 September 2021 kemarin.
Selanjutnya hari ini Selasa 21 September 2021 yang dipanggil adalah Ketua KONI Kota Padang Agus Suardi dan Bandara KONI Kota Padang Kennedi.