Kejati Minta Gubernur Sumbar Tuntaskan Persoalan Aset Padang Industrial Park

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 20:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono di kantor Dinas PMPTSP Sumatera Barat belum lama ini. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono di kantor Dinas PMPTSP Sumatera Barat belum lama ini. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan tim untuk memetakan persoalan aset lahan di Padang Industrial Park (PIP) seluas 108 hektare agar segera bisa dimanfaatkan untuk menggenjot investasi daerah.
ADVERTISEMENT
"Aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal, karena itu kita siapkan tim untuk menelusuri persoalannya agar satu-satunya pusat industri di Sumatera Barat itu bisa memberikan kontribusi pada daerah," kata Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurutnya persoalan lahan PIP itu tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan. Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi yang pada ujungnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumatera Barat dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.
"Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistyono menyebut tugas kejaksaan bukan hanya penuntutan tetapi juga pengamanan pembangunan.
"Perintah dari pimpinan, kejaksaan juga harus berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan menjaga aset pemerintah," ujarnya.
Ia menilai sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumatera Barat memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi tapi tidak ada kejelasan secara hukum.
"Karena itu berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah tugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear," katanya.
Dia menyebutkan sekelumit sejarah tentang lahan PIP tersebut, awalnya Pemprov Sumatera Barat bersama pihak lain mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP).
ADVERTISEMENT
Dalam pendirian perusahaan itu Pemprov Sumatera Barat menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi sahan 55 persen.
Komposisi saham Pemprov Sumatera Barat sebanyak 55 persen itu artinya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Kejati mengatakan secara hukum angka 55 persen saham milik Pemprov itu asetnya adalah keuangan negara sehingga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan hal itu, maka PT. ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara.
Namun dalam perjalanannya dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor Malaysia yang melahirkan PT. Padang Industrial Park (PIP).
"Intinya kita akan bantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri mengatakan sebelumnya pemberian modal kepada PT. ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.
Pemprov Sumatera Barat berencana merevisi Perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT. ARP. Namun saat ini Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kita akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumatera Barat Nomor 5 tahun 1995," tegasnya.