news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kelulusan Dibatalkan, Peserta CPNS Laporkan BKD Sijunjung ke Ombudsman

Konten Media Partner
9 Januari 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelulusan Dibatalkan, Peserta CPNS Laporkan BKD Sijunjung ke Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Nina Susilawati (32) melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, karena kelulusan CPNS-nya dibatalkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
ADVERTISEMENT
"Pembatalan kelulusan saya itu, karena ijazah S1 saya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara. Tapi hasilnya kelulusan saya tetap dibatalkan," ujarnya.
Malah kata dia, ia mendatangi BKD sebelum mengikuti seleksi CPNS, untuk memastikan ijazah yang digunakann untuk formasi tersebut. BKD menyatakan membolehkan menggunakan ijazah PGMI.
Nina pun berhasil lolos dari Seleksi Kemampuan Dasar dan terakhir Seleksi Kemampuan Bidang. Namun, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan dengan dalih ijazah yang digunakannya.
Nina mengatakan pihak BKD juga berdalih pembatalan CPNS tersebut permintaan Menpan RB. Padahal sebelumnya permasalahan itu, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linierisasi ijazah PGMI dan kesetaraanya dengan PGSD.
ADVERTISEMENT
"Saya dipangil ke Jakarta dan Kemenag membawa saya ke Kemenpan RB. Kemenpan RB menyebut sebetulnya BKD Sijunjung yang meminta Kemenpan untuk membatalkan hasil kelulusan saya, bukan datang langsung dari Menpan-RB," ujarnya.
Malah, kata dia, sebanyak 14 orang temannya yang berlatar pendidikan PGMI lulus menjadi guru Sekolah Dasar di Kota Solok.
"Saya hanya berharap ada keadilan, mungkin ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak ingin lulusan PGMI yang lainnya mendapatkan hal yang sama dengan yang saya alami saat ini," katanya.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak BKD Sijunjung pada Jumat mendatang. Hal ini untuk mengklarifikasi laporan yang diadukan Nina Susilawati terkait kasus pembatalan kelulusan sebagai peserta CPNS 2018 di Kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan laporan dari Nina Susilawati, kami akan panggil BKD Sijunjung untuk mengklarifikasi langsung dan mencari apa sebenarnya persoalan yang terjadi terkait masalah ini," katanya.
Kata dia, laporan yang diserahkan Nina kepada Ombudsman sangat lengkap. Baik secara formil maupun materil.
"Kalau berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, BKD Sijunjung yang meminta dibatalkan. Kalau tidak diajukan, tentu tidak ada pembatalan. Padahal, Nina telah mengikuti seluruh proses CPNS sampai tahap akhir," katanya.
Adel menduga, ada kejanggalan dalam pembatalan kelulusan tersebut. Seharusnya, jika memang yang diminta PGSD, kenapa ditempat lain lulusan PGMI bisa diterima dengan jenis formasi yang sama.
Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan tanggal 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu dijelaskan, jika berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sijunjung Zefnihan membenarkan pembatalan kelulusan tersebut, karena input data online yang dimasukkan pelamar adalah ijazah PGMI. Sedangkan formasi dari Kemenpan-RB untuk PGSD.
"Hal itulah yang membuat Nina Susilawati dinyatakan batal lulus CPNS 2018," katanya, melalui pesan singkat, Kamis (3/1/2018). (M. Hendra)
ADVERTISEMENT