Kemenag Catat Kasus Perceraian di Sumbar Capai 20 Persen dari Angka Perkawinan

Konten Media Partner
15 Juni 2022 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Urusan Agama Islam mencatat kasus perceraian yang terjadi daerah itu cukup memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumatera Barat Edison mengatakan dari 45 ribu perkawinan terdapat 20 persen atau 8.000 kasus perceraian.
"Kami melihat hal ini perlu dicarikan solusinya, sehingga terwujud keluarga sakinah, salah satunya membekali fasilitator bimbingan perkawinan," katanya, Rabu (15/6/2022).
Ia menyebutkan ada beberapa variabel yang menjadi penyebabnya perceraian itu terjadi, seperti banyak calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah.
Kemudian faktor ekonomi juga turut membuat status perkawinan berujung pada perceraian. Serta tidak pandainya menata rumah tangga, juga menjadi penyebab perceraian tersebut.
"Jika calon pengantin masih tergolong masih minim pengetahuan soal hidup berumah tangga. Peran fasilitator bimbingan perkawinan perlu hadir memberikan pemahaman," ujarnya.
Untuk itu Edison berharap bimbingan teknis yang diberikan kepada fasilitator bimbingan perkawinan penting dilakukan.
ADVERTISEMENT
Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS, Syafalmart menambahkan pihak mulai hari ini telah menggelar bimtek fasilitator terhadap bimbingan perkawinan tersebut, yaitu mulai tanggal 14-17 Juni 2022 mendatang di Kota Bukittinggi.
"Jadi untuk tahun 2022 ini Bidang Urais menyasar 55 orang fasilitator yang terdiri dari penghulu dan penyuluh kabupaten dan kota se-Sumatera Barat," ujarnya.
Dikatakannya peranan fasilitator bimbingan perkawinan itu, perlu memiliki kemampuan memfasilitasi calon pengantin tersebut.