news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenag Imbau Warga Sumbar Tak Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah

Konten Media Partner
8 April 2020 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Salat Tarawih (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salat Tarawih (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat sepakat untuk meniadakan Salat Tarawih berjamaah di masjid dan musala di daerah itu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Agam Nomor 6 Tahun 2020 mengimbau bahwa umat muslim seluruh Indonesia diminta untuk melaksanakan Salat Tarawih dan Tadarus di rumah masing-masing selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah.
"Kebijakan yang kita ambil untuk di Sumbar, sesuai dengan SE dari Menteri Agama tersebut," ujar Hendri saat jumpa pers online Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama awak media, Rabu (8/4).
Dijelaskan Hendri, SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko corona.
Sama halnya dengan Salat Tarawih, kata Hendri, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus al-Quran juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja. “Tilawah atau tadarus al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur’an,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, masyarakat juga dilarang untuk melakukan iftar jama'i (buka puasa bersama) saat pandemi corona, yang biasanya melibatkan banyak orang. "Sahur dan buka puasa cukup dihadiri keluarga inti saja, tidak perlu buka puasa bersama," ungkapnya.
Lalu, terkait pelaksanaan kegiatan Nuzul Quran berupa Tabligh Akbar yang akan mendatangkan banyak orang, kata Hendri, juga ditiadakan. Termasuk kegiatan pesantren kilat. Hal itu boleh dilaksanakan hanya melaui daring (online) dan tidak menimbulkan kerumunan orang.
Itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan serta takbir keliling juga ditiadakan selama Pandemi Corona,” ucapnya.
Kemudian, terkait pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri, menurut Hendri juga ditaiadakan. “Kita berharap, nanti ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya tiba,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan Hendri, hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap masyarakat, agar tidak tertular wabah Virus Corona. “Ini demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.