Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan Tolak Penyitaan Buku di Padang

Konten Media Partner
11 Januari 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan Tolak Penyitaan Buku di Padang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan menolak penyitaan buku yang dilakukan Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara dan Kejaksaan Negeri Padang.
ADVERTISEMENT
Aparat TNI dan Kejaksaan menyita 6 buku dengan 3 judul yang diduga terindikasi komunisme di salah satu toko buku yang terletak di kawasan Padang Barat itu, Selasa 8 Januari 2019. Buku yang disita itu berjudul Kronik '65, Mengincar Bung Besar, dan Jasmerah.
Salah seorang anggota Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan Fauzi Fadhlurrahman menilai penyitaan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sebab peraturan penyitaan itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010.
"Penyitaan sepihak itu tidak ada dasar hukumnya. Makanya kami menyebutnya bukan penyitaan, tapi perampasan," ujarnya.
Menurutnya, penyitaan boleh dilakukan setelah ada surat dari pengadilan. Namun, nyatanya penyitaan 6 buku yang dilakukan aparat TNI dan Kejaksaan tidak memiliki surat tersebut.
Apalagi kata dia, 6 eksemplar dengan 3 judul buku yang dirampas itu tidak berisikan paham komunisme. Buku-buku itu bermuatan pengetahuan sejarah.
ADVERTISEMENT
"Buku dengan judul 'Mengincar Bung Besar', itu kan sejarah percobaan Bung Karno. Begitupun terhadap Jasmerah juga terkait sejarah juga. Jadi kami pun pendugaan (buku komunisme) tidak jelas juga. Kalau ada pun ada unsurnya, harus lewat proses pengadilan dulu," katanya.
Komunitas ini menuntut pihak yang melakukan penyitaan untuk mengembalikan nama baik toko buku tersebut. Sebab, masyarakat berpikira negatif terhadap toko itu.
"Pihak yang melakukan penyitaan mesti mengganti kerugian material yang diderita oleh pemilik toko akibat dilakukan penyitaan," ujarnya. (Irwanda)