Korban Investasi Bodong di Padang Meluas Hingga ke Jawa dan Kalimantan

Konten Media Partner
8 September 2021 21:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara korban dugaan investasi bodong di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dari Kantor Advokat M Nur Idris telah melaporkan seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi ke Polda Sumatera Barat, terkait dugaan investasi bodong dengan kerugian miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya dari penjelasan warga di Agam yang dirugikan adanya dugaan investasi bodong itu, kondisi itu sudah terjadi sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021.
Dia memperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama seller atau orang lain yang membantunya ini mencapai 500 orang. Sementara itu, yang ia dampingi saat ini berjumlah 140 orang yang rata-rata adalah teman-teman dari adik dan saudara RY.
Korban di antaranya yang berdomisili di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumatera Barat seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan.
"Untuk menguatkan laporan ini kita sudah menyerahkan bukti-bukti berupa SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) sebagai tanda bukti penyerahan uang, rekaman pembicaraan dan chat WhatsApp sebagai penawaran, serta foto barang dan usaha pembuatan mukena yang ternyata semuanya fiktif," katanya, Rabu 8 September 2021.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan adapun modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang. Dari para pengelola ini menyebutkan nantinya barang-barang itu akan dijual ke Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi.
Adapun hitung-hitungan investasi ini, pihak pengelola menawarkan keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya.
Misalnya, investasi dengan modal Rp 100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau Rp 40 juta pada bulan berikutnya, atau modal investasi Rp 2 juta akan diberikan keuntungan Rp 800 ribu.
"Keuntungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya. Awal pertama pembuatan SPK pemberian keuntungan berjalan lancar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya kegiatan investasi tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021. Namun beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya, tapi keuntungan tidak ada lagi diberikan dengan alasan pandemi COVID-19 atau uang belum dibayar pembeli.
"Nah karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban," tegasnya.
Bahkan, kata Idris, hingga awal tahun 2021 beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor. Ternyata investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong.
Tapi malahan yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang, di mana uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain.
Adapun besaran kerugian yang dialami korban, dilihat dari SPK sebagai bukti ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 600 juta untuk satu orang investor.
ADVERTISEMENT