Korban Prostitusi yang Libatkan Anak Bawah Umur di Padang Dijual Rp 800 Ribu

Konten Media Partner
22 Juli 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Korban kasus prostitusi yang libatkan anak bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat dijual Rp800 ribu untuk sekali kencan. Mereka ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian mengatakan, muncikari menjual kedua wanita yang turut diamankan tersebut masing-masing seharga Rp800 untuk sekali kencan.
"Wanita ini dibayar Rp800 ribu untuk sekali kencan cepat (ST). Kemudian, uang itu dibagi, Rp200 ribu untuk muncikari dan Rp600 ribu untuk wanita yang melayani pria hidung belang tersebut," ujarnya, Rabu (22/7).
Wanita berinisial B (16) dan TFP (19) yang turut diamankan beserta muncikari itu diketahui bekerja sebagai SPG rokok.
"Awalnya mereka memang SPG rokok. B berasal dari luar Sumbar, sementara TFP berasal dari Kota Padang," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus prostitusi yang libatkan anak bawah umur di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Muncikari berinisial DEP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus eksploitasi dan perdagangan orang.
Sementara, kedua wanita yang turut diamankan, termasuk anak bawah umur yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditetapkan sebagai korban.