Korban Prostitusi yang Libatkan Ibu dan Anak di Padang Direhabilitasi

Konten Media Partner
14 Januari 2020 22:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus prostitusi yang libatkan ibu dan anak di Padang, Sumatera Barat diperiksa polisi (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus prostitusi yang libatkan ibu dan anak di Padang, Sumatera Barat diperiksa polisi (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengirim tiga pekerja seks komersial yang terlibat prostitusi di Kota Padang ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Ketiga wanita tersebut ditetapkan sebagai korban dalam bisnis haram yang dilakoni dua orang tersangka ibu dan anak di Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
“Satu dari tiga yang berstatus korban merupakan anak di bawah umur berinisial R, kemudian wanita dewasa berinisial Y dan A. Mereka kami kirim ke panti untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/01).
Menurut Satake Bayu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya korban lain yang diperdagangkan tersangka.
Sementara, tiga korban yang telah diamankan bersama tersangka telah dimintai keterangan.
“Nanti kita lihat dari pemeriksaan, apabila ada perkembangan bisa ditindaklanjuti. Kami masih melakukan penyelidikan dan saksi yaitu tiga korban prostitusi tersebut telah kami mintai keterangan,” ungkapnya.
Satake Bayu menegaskan, dua tersangka prostitusi yang melibatkan ibu dan anak dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka di antaranya pasal 76 jo pasal 88 undangan-undangan nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Sebelumnya, penggerebekan di kediaman tersangka yang sekaligus dijadikan indekos itu dilakukan polisi pada Jumat (10/11). Dari pengungkapan kasus ini disita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.