Korupsi Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Divonis 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
29 Juli 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik berada di ruangan Direktur Umum RSUD Rasidin Padang, Herlin Sridiani, 7 September 2019 (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik berada di ruangan Direktur Umum RSUD Rasidin Padang, Herlin Sridiani, 7 September 2019 (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Artati Suryani, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang, Sumatera Barat divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Artati dinyatakan bersalah dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Terdakwa dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara," ujarnya dalam sidang tersebut, Rabu (29/7).
Selain itu, Artati juga didenda senilai Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara dan ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.
"Jika tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu tahun penjara," papar Fauzi Isra.
Diketahui, dalam pengadaan Alkes tersebut, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Artati dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan pertama dalam penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferry Oktaviano yang merupakan Direktur PT Syifa Medical Prima, Iskandar Hamzah, pihak CV Valea Perkasa dan Saiful Palantjui, Direktur PT Cahaya Rama Pratama.
Terdakwa atas nama Ferry Oktaviano dipidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan.
Lalu, Iskandar Hamzah, dipidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Kemudian, Saiful Palantjui dipidana selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Kasus ini bermula pada 2013 saat RSUD dr Rasidin dipimpin Artati mendapatkan dana dari APBN berupa dana tugas pembantuan Ditjen Bina Upaya Kesehatan sebesar Rp 10 miliar. Untuk pelaksanaannya, RSUD Rasidin kerja sama dengan PT Syifa Medical Prima.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Kejari menduga ada penyimpangan dalam kerja sama tersebut mulai dari tahap perencanaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksaan kontrak yang diduga memperkaya para terdakwa.
Negara diduga dirugikan lebih dari Rp 5 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan pada Agustus 2018.