news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tolak Tindak Pidana Korupsi Masuk RKHUP

Konten Media Partner
26 April 2018 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua kpk Laode Syarif. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua kpk Laode Syarif. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak rancangan pemerintah dan DPR memasukan aturan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK meminta tindak pidana khusus tetap berada di luar KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap kepada masayarakat dan akademisi usulan kami kepada pemerintah dan DPR, kami berharap tindak pidana korupsi itu ditetapkan di luar RKHUP," kata Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif di Universitas Andalas, Padang, Rabu 25 April 2018.
Dia mengatakan, dimasukkannya pidana khusus dalam RKUHP tak akan berdampak baik, pada pemberantasan korupsi di tanah air. Pasalnya belum ada kejelasan terkait wewenang KPK jika pidana khusus masuk dalam KUHP.
"Hal tersebut akan mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Saat ini pemerintah bersama DPR masih melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam perkembangannya, pemerintah telah memasukkan sebagian ketentuan tindak pidana khusus yang bersifat luar biasa dan terorganisir ke dalam RKUHP.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana tersebut antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana berat HAM, dan tindak pidana lingkungan hidup. (Kanadi Warman)