KPU Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara Lebih dan Rusak

Konten Media Partner
26 Juni 2018 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara Lebih dan Rusak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan surat suara, yang berlebih dan rusak, Selasa (26/6). Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum pemusnahan, salah seorang saksi dari salah satu pasangan calon, meminta KPU Padang menghitung ulang surat suara yang akan dimusnahkan tersebut.
Setelah dihitung ulang, ditemukan kelebihan 1 surat suara. Yang awalnya 2.918 surat suara lebih dan rusak menjadi 2.919 surat suara.
"Ya manusiawi sekali saya kira itu, ada perbedaan 1 surat suara. Tapi berlebih. Jika berkurang itu kesannya sedikit jelek, kalau berlebih memang betul," ujar Ketua KPU Padang Muhammad Sawati, Selasa (26/6).
Ia mengatakan, kelebihan surat suara tidak menjadi masalah. Pembakaran surat suara tetap dilanjutkan dengan jumlah yang telah dihitung ulang. Pihak kedua pasangan calon yang hadir menyaksikan proses pemusnahan.
Kata dia, yang dimusnahkan itu surat suara yang tidak utuh, tulisan terpotong, ada goresan, berlobang, serta bintik-bintik hitam yang menutupi pasangan calon. Termasuk surat suara yang berlebih. (Irwanda)
ADVERTISEMENT