KPU Padang Musnahkan Ribuan Surat Suara Berlebih dan Rusak

Konten Media Partner
16 April 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Padang musnahkan 25.071 surat suara yang berlebih dan rusak. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
KPU Padang musnahkan 25.071 surat suara yang berlebih dan rusak. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang musnahkan 25.071 surat suara yang berlebih dan rusak, dengan cara dibakar. Sebanyak 17.835 surat suara yang berlebih dan 7.236 yang rusak.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan surat suara itu dilakukan di halaman kantor KPU Kota Padang, Selasa (16/4), yang disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang, polisi, TNI, kejaksaan dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan, surat suara yang berlebih dan rusak itu terdapat di 5 jenis kertas surat suara. Di antaranya pilpres, DPD RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Untuk surat suara yang rusak di antaranya karena sobek, bercak, kabur, dan lainnya. Sedangkan yang berlebih itu karena surat suara melebihi yang telah kami tetapkan. Itu yang kami musnahkan sekarang," ujar M Sawati kepada wartawan usai pemusnahan.
Kata dia, semua surat suara itu, dipastikan telah dimusnahkan dan tidak ada lagi yang tersisa. Semua distribusi logistik untuk Pemilu Kota Padang sudah cukup dan memadai dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 592.192.
ADVERTISEMENT
"Faktor kalau untuk yang berlebihnya surat suara dikarenakan misalnya pengirimannya sesuai kebutuhan kita sesungguhnya, tapi ternyata ada kelebihan. Ini pengiriman dari sana dan karena takut banyaknya surat suara yang akan rusak," katanya. (Irwanda)