Lapor Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Dapat Hadiah Rp100 Ribu

Konten Media Partner
24 Januari 2020 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sampah di Pantai Padang, Sumatera Barat (Foto: Almurfi Syofyan/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sampah di Pantai Padang, Sumatera Barat (Foto: Almurfi Syofyan/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan memberikan hadiah bagi orang yang memvideokan dan melapor oknum yang membuang sampah sembarangan di daerah itu. Setiap video, akan diberikan insentif Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
Kepala DLH Kota Padang, Mirizon menyebutkan, peraturan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 109 tahun 2019. Dalam salah satu pasal dijelaskan, bahwa setiap pelapor (video) yang melaporkan oknum yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif.
Perekam video (pelapor), katanya, bisa mengirim langsung ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.
“Selama ini partisipasi masyarakat termasuk rendah dalam mengawasi dan mengelola lingkungan. Maka kita buat perangsang semacam insentif, agar masyarakat ikut mengawasi para pembuang sampah tidak sesuai aturan ini,” ujarnya kepada Langkan.id, Jumat (24/01).
Peraturan tersebut, kata Mairizon, berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam rekaman itu, pihaknya meminta warga memprioritaskan video pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di jalan dan juga dari atas jembatan yang membuang sampah ke sungai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, video yang mendapatkan insentif juga harus memenuhi syarat, yaitu tampak wajah oknum yang membuang sampah sembarangan itu, kemudian alamat pelaku.
Hal ini agar DLH bisa memproses oknum tersebut untuk diajukan ke pengadilan dengan tindak pidana ringan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh penyidik DLH.
“Setiap masyarakat yang memvideokan dengan baik, jelas orangnya, jelas perbuatannya, jelas tempat tinggalnya, maka kami berikan Rp100 ribu,” jelasnya.
Dikatakan Mairizon, saat ini peraturan tersebut sudah berlaku. Sebelumnya Perwako sudah disahkan juga bulan Desember 2019. Dana untuk membayar insentif juga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Dia menagaskan, pelapor tidak perlu khawatir, sebab semua identitas yang berkaitan dengan pelapor akan dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
“Prosesnya juga tidak sulit, setelah video diterima, DLH akan mempelajari video tersebut. Kemudian penyidik akan mendatangi orang dan alamat yang dilaporkan sebagai proses verifikasi,” ungkapnya.
Adanya peraturan itu, Mairizon berharap agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga lingkungan Kota Padang. Sehingga, juga timbul efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Mirizon, sampah yang ada di Kota Padang, sebenarnya bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga harus ada kontrol dari masyarakat. (Adi S)