LBH Padang Kutuk Kekerasan Aparat di Solok

Konten Media Partner
22 Maret 2018 2:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Padang Kutuk Kekerasan Aparat di Solok
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengutuk keras terjadinya tindakan kekerasan dari aparat Polri dan TNI terhadap masyarakat salingka Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat Rabu 21 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Ada 7 warga yang menjadi mengalami korban kekerasan, yakni 3 orang perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 orang laki-laki. Dua warga terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bukik Sileh karena mengalami luka-luka.
"Peristiwa kekerasan hari ini menambah daftar panjang kekerasan aparat dalam rangka mengamankan kepentingan investasi," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Rabu 21 Maret 2018 dalam siaran pers yang diterima langkan.id.
Bentrokan berawal dari PT. Hitay Daya Energi yang dikawal 50 aparat dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP untuk masuk ke lokasi eksplorasi pembangunan Geotermal Gunung Talang yang berada di kawasan peladang dan pertanian masyarakat, pada Selasa 20 Maret 2018, sekira pukul 10.30. Mereka dihadang seribuan massa.
Masyarakat Salingka Gunung Talang menyatakan penolakan atas pembangunan Geotermal di Gunung Talang sejak Juli 2017. Penolakan ini dikarenakan pembangunan proyek telah melanggar prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
ADVERTISEMENT
"Kini mereka malah menggunakan aparat yang merupakan bagian dari intimidasi terhadap masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, PT. Hitay Daya Energi telah mencoba masuk ke lokasi dengan dikawal 5 orang anggota TNI pada 20 Oktober 2017. Namun gagal dan berujung pada penahanan 3 orang masyarakat di Polda Sumatera Barat.
Era mengatakan, masyarakat tidak pernah menolak berdialog dengan pihak manapun, namun bukan dalam kondisi mereka dikriminalisasi seperti saat ini. Dialog mesti dilakukan dalam keadaan setara dan seimbang.
"Seharusnya pemerintah dan aparat yang menjaga hal ini bukan malah melakukan kekerasan kepada masyarakat. Atas kejadian ini kami menyampaikan 4 tuntutan," tegasnya.
Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi investasi Panas Bumi di Gunung Talang sebagai projek strategis nasional. Kedua meminta Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan penghentian kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat Gunung Talang.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta Kepala Propam Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan internal terhadap proses-proses hukum dan proses pengamanan investasi Gunung Talang yang dilakukan Polda Sumatera Barat. Keempat, meminta Lembaga Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kombas Perlindungan Anak untuk turun melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di Gunung Talang.
Koordinator Tim Hukum masyarakat Gunung Talang Indira Suryani menyebutkan awalnya massa berhadapan dengan Kepala Bagian Kesra Pemkab Solok Suharman Taib bersama 5 orang perwakilan perusahaan, yang bermaksud ingin melakukan survei lokasi.
"Namun masyarakat menolak dan Kabag Kesra kemudian mengatakan “Kami tidak melakukan negosiasi panjang dan silahkan kami masuk” dan terjadilah aksi dorong-dorongan antara aparat kepolisian dan masyarakat. Saat itu, beberapa orang masyarakat diseret, dicekik dan ditinju aparat kepolisian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini, kata Indira, LBH se Indonesia mengutuk keras tindakan barbar dari aparat yang diamini Pemerintah Kabupaten Solok. Tindakan kekerasan ini merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) dan (4).
"Mestinya pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Alinea ke Empat Pembukaan UUD 1945 bukan malah sebaliknya," katanya. (Almurfi Syofyan)