Liburan Imlek di Padang Dapat Pengawasan, Dilarang Lakukan Kerumunan

Konten Media Partner
11 Februari 2021 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kemeriahan Imlek. Foto: surabayapagi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kemeriahan Imlek. Foto: surabayapagi
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Pemko Padang bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya akan menggiatkan patroli di wilayah-wilayah yang berpotensi mengundang keramaian, untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek,
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kesbangpol Padang Eka Libra Fortuna mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek, maka pihaknya melakukan patroli di saat momen libur Imlek tersebut.
Dimana dalam SE tersebut pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya hingga pukul 21.00. Kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang (take away).
"Pembatasan operasional usaha ini berlaku mulai hari Kamis 11 Februari sampai Minggu tanggal 14 Februari," jelas Eka Libra, Kamis 11 Februari 2021.
Eka Libra menegaskan, bagi yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, kita akan melakukan giat bersama selama libur Imlek untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Eka Libra Fortuna mengatakan giat patroli gabungan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran serta pengendalian COVID-19 selama libur perayaan Tahun Baru Imlek.