Mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal Minta Mabes Usut Tuntas Kasus Tanah Kaum Maboed

Konten Media Partner
12 Mei 2022 22:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal. oto: Irwanda/Langkan.id
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal. oto: Irwanda/Langkan.id
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen.Pol (Purn) Drs.Fakhrizal, MHum meminta Mabes Polri turun tangan, untuk mengusut tuntas kasus tanah kaum Maboed yang luasnya mencapai 765 hektar di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
"Sewaktu saya jadi Kapolda Sumatera Barat dulu, sebenarnya sudah tuntas. Tapi kenyataannya kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Jadi ada baiknya Mabes Polri turun tangan, agar persoalan ini benar-benar tuntas," tegas Fakhrizal di Padang, Kamis 12 Mei 2022.
Ia menyebutkan penuntasan kasus Maboed saat itu ditandai dengan adanya beberapa dokumen dari putusan pengadilan dan BPN Kota Padang.
Kata dia, berdasarkan dokumen BPN Kota Padang, tanah seluas 765 di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah adat Kaum Maboed Mkw Lehar.
"Sudah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak kaum Maboed sendiri," tegasnya.
Menurutnya dokumen yang dikeluarkan oleh BPN tentu tidak sembarangan, karena sudah melalui proses panjang dan bertahun tahun, Mulai dari adanya putusan-putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Pihak kaum Maboed beberapa kali digugat perdata. Namun semuanya dimenangkan kaum Maboed.
"Jadi semua yang saya sampaikan ini ada dokumennya," tegasnya.
Dia juga membenarkan, dahulu setelah masalah tanah tersebut dinyatakan milik kaum Maboed oleh BPN Kota Padang, muncul kegelisahan dan polemik di tengah masyarakat.
Karena adanya banyak bangunan di wilayah kaum Maboed, seperti rumah penduduk,kantor pemerintahan, yayasan, kampus. Sehingga tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut, karena akan timbul permasalahan yang lebih besar.
"Maka saya carikan solusi yang terbaik dengan mengambil jalan tengah, bagaimana supaya hak kaum Maboed bisa diakomodir, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Akhirnya ada kesempatan," ujarnya.
Pertama pihak kaum Maboed Mkw Lehar tidak akan mempermasalahkan bangunan rumah masyarakat, dan juga kantor pemerintah, kantor yayasan, kampus yang sudah berdiri diatas tanah kaumnya.
ADVERTISEMENT
Kedua kaum Maboed hanya meminta tanah yang masih kosong, untuk kepentingan kaumnya, karena tanah yang kosong kan masih banyak.
"Solusi yang saya ambil ini kemudian saya sosialisasikan kepada yang ada di atas tanah dengan ketemu langsung di Kantor Polda. Makanya masalah ini sudah saya anggap selesai," kata Fakhrizal.
Namun, tiba tiba-tiba setelah pindah ke Mabes, Fakhrizal mengatakan, kasus ini kembali mencuat. Malah, Lehar mamak kapalo waris (Mkw) Kaun Maboet dan 3 orang lainnya ditangkap polisi.
Mkw Lehar Cs sudah berkali kali menang keperdataan di Pengadilan. Artinya sudah mempunyai kekuatan hukum.
Malah, Lehar yang saat itu berusia 84 tahun, meninggal dunia dalam masa penahanan Polda Sumbar. Kata dia, ini patut untuk diselidiki lagi.
ADVERTISEMENT
"Lehar meninggal dalam masa tahanan. Dan 2 orang lagi dari kaum Maboed M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup bukti. Ini kan tanda tanya besar," ujarnya.
Fakhrizal menilai dengan ditangkapnya Mkw Lehar Cs, tidak akan menyelesaikan masalah. Terbukti sampai hari ini tidak ada yang bisa menghilangkan kepemilikan tanah kaum Maboed walau Mkw Lehar sudah meninggal.
"Bahkan sudah diangkat oleh kaumnya Mkw Yusuf untuk hak kepemilikan tanah adat kaum nya dan tidak bisa dibatalkan oleh BPN. Karena kalau dibatalkan oleh BPN tentu harus jelas ini tanah siapa," sebut dia.
.