Menantu Wawako Padang Panjang Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Konten Media Partner
17 Maret 2019 22:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EF (kanan) menantu Wawako Padang Panjang ditangkap bersama sopirnya RF  (kiri) dengan barang bukti 2 paket sabu. (Foto: Dok. Polres Bukittinggi).
zoom-in-whitePerbesar
EF (kanan) menantu Wawako Padang Panjang ditangkap bersama sopirnya RF (kiri) dengan barang bukti 2 paket sabu. (Foto: Dok. Polres Bukittinggi).
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang hendak bertransaksi di pinggir jalan Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku itu bernama EF (34) dan RF (34). EF diketahui merupakan menantu dari Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Panjang, Asrul. Sedangkan RF adalah sopirnya.
Wakil Kepala Polres Kota Bukittinggi, Kompol Sumintak mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu kemarin (13/3). Ia juga membenarkan salah satu pelaku merupakan menantu dari salah satu pejabat negara di Kota Padang Panjang.
"Iya, mereka ditangkap 3 hari yang lalu. Betul, betul (pelaku minantu Wawako Padang Panjang). Dia membeli sabu ke Kota Bukittinggi untuk seseorang, tapi sabu juga disisikan untuk dipakai dirinya sendiri," ujar Sumintak dihubungi langkan.id, Minggu (17/3).
Sumintak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan yang dilakukan terhadap pelaku EF. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membututi pelaku di lokasi transaksi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan akan melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan. Kemudian dilakukan penangkapan pertama terhadap EF namun dia mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti," kata Sumintak dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, kata dia, polisi melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Pelaku akhirnya menyerahkan dan berhasil ditangkap serta dilakukan penggeladahan yang ditemukan barang bukti sabu.
"Setelah diamankan lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kejadian maka di temukanlah satu kotak rokok yang sempat dibuang pelaku di pinggir jalan itu. Diperiksa ternyata berisikan 2 paket sabu yang terbungkus plastik warna bening," ujarnya.
Polisi pun mengembangkan kasus ini ke salah satu rumah di Jalan Veteran Luak Anyia, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Polisi mengamankan pelaku lainnya atas nama RF yang merupakan rekan EF. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak warna hitam yang berisikan dua kaca pirek, satu bong sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
"Di hadapan saksi-saksi ditanyakan tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan kedua pelaku mengakui miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan kemudian pelaku kami bawalah ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Sumintak. (Irwanda)