Mendagri Tunjuk Sekdakab Jadi Pj Bupati Mentawai Selama 1 Tahun

Konten Media Partner
21 Mei 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Martinus Dahlan. Foto: dok Prokopim Kepulauan Mentawai
zoom-in-whitePerbesar
Martinus Dahlan. Foto: dok Prokopim Kepulauan Mentawai
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Martinus Dahlan sebagai Penjabat Bupati Dharmasraya. Pelantikan Martinus akan dilakukan Minggu 22 Mei 2022 besok.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan Gubernur Sumatera Barat dijadwalkan akan melantik Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati Mentawai.
"Insya Allah besok hari Minggu 22 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB Gubernur Sumatera Barat akan melantik Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai di Auditorium Gubernuran di Padang," kata Jasman, Sabtu 21 MEI 2022.
Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Jasman menyebutkan sesuai SK dimaksud bahwa masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi Pj Bupati Mentawai ini menjabat selama satu tahun. Selama ditunjuk sebagai Pj Bupati, sesuai aturan, maka yang Martinus Dahlan akan melepas jabatannya sebagai Sekdakab Mentawai sementara waktu," jelas Jasman yang juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat itu.