Mengaku Jadi Wakapolda Lampung, Pria di Solok Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
18 September 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Kota Solok menangkap seorang pria berinisial DH (49) yang mengaku sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung. Pria itu ditangkap di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Kota Solok, Iptu Defrianto menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku ditipu polisi gadungan.
"Korban membuat laporan, berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," ujar Defrianto kepada Langkan.id saat dihubungi via telepon, Jumat (18/9).
Polisi gadungan itu, jelas Defrianto, ditangkap dua hari yang lalu.
Modus pelaku untuk menipu, yaitu dengan mengiming-imingi korban bisa lolos sebagai anggota polisi. Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Kejadian ini berawal pada Mei 2020. Korban kenal dengan seorang pria berinisial E yang saat ini masih buron. Pria itu menyebut kepada korban bahwa pamannya Wakapolda Lampung dan bisa meloloskan anak korban sebagai anggota polisi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, E memberikan nomor handphone DH yang disebut menjabat sebagai Wakapolda Lampung kepada korban, dan korban menghubungi DH untuk memastikan bahwa anaknya bisa lolos sebagai anggota polisi.
"Berawal dari situlah, korban diminta mentransfer sejumlah uang oleh DH. Namun, setelah uangnya ditransfer, DH tidak bisa lagi dihubungi," ucap Defrianto.
Merasa curiga, korban akhirnya melapor kejadian itu ke polisi. "Pelaku (DH) sudah kami amankan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," katanya.