Menunggu Dilantik, Perda Rokok di Kota Padang Terganjal di DPRD

Konten Media Partner
12 Agustus 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok.  Foto: REUTERS/Eric Gaillard
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: REUTERS/Eric Gaillard
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terpilih segera dilantik, karena Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunggu untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Padang, Yopi Krislova menyebutkan, hingga saat ini Perda KTR belum diberlakukan, masih ada beberapa perdebatan diantara anggota dewan terkait usulan Pemko Padang.
"Sidang paripurna terakhir, ada salah satu poin tidak dapat disepakati, yaitu larangan iklan rokok di jalan utama dan protokol," ujarnya melalui rilis yang diterima Langkan.id, Senin (11/8).
Selain itu, kata Yopi, juga masih ada beberapa poin yang juga menjadi perdebatan.
Yopi berharap, Perda KTR dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Padang. Jika anggota dewan sudah dilantik, Yopi mengaku akan segera komunikasikan terkait perda tersebut.
“Harapan kita jelas, perda ini disahkan secepatnya, karena sudah cukup lama dibahas, namun tak kunjung selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Yopi, jika Perda KTR disahkan, Kota Padang sudah siap kehilangan pendapatan pajak dari iklan rokok tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Kota Padang terpilih belum bisa dilantik karena masih menunggu surat salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU RI terkait putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat ini, surat tersebut sudah diterima KPU Kota Padang.
Asisten I, Bidang Pemerintahan Pemprov Sumbar, Devi Kurnia sebelumnya juga menyebutkan, SK anggota DPRD Kota Padang akan dikeluarkan jika sudah ada kepastian dari MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah menetapkan dalam rapat pleno.
Terkait persoalan tersebut, menurut Devi, gubernur Sumbar juga sempat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk.
Jika 45 anggota DPRD Kota Padang dilantik 14 Agustus nanti, maka warga Kota Padang selama seminggu tidak memiliki anggota dewan. (Zulfikar & Madi)
ADVERTISEMENT