MK Tolak Gugatan Calon Bupati Solok Nofi Candra, Kuasa Hukum: Kami Terima

Konten Media Partner
22 Maret 2021 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nofi Candra. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Nofi Candra. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh permohonan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2020.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut. Dia menyebut, pelanggaran yang dimohonkan terbukti sebagian, tapi hanya pelanggaran administrasi.
"Contohnya pemindahan tanda tangan dari daftar pemilih tambahan dijadikan ke DPT," sebutnya, Senin 22 Maret 2021.
Kemudian, pembuatan tanda tangan oleh petugas KPPS terbukti pelanggaran, tapi karena saksi di TPS tidak ada yang keberatan, makanya dianggap pelanggaran administrasi saja. Dia menyebut kejadian itu ada di beberapa TPS seperti itu.
“Semua tim hadir saat persidangan, begitu juga prinsipal Nofi Candra-Yulfadri. Kita menerima, saya lihat ekpresi Nofi Candra-Yulfadri karena dia sudah matang berpolitik, baginya kalah menang hal biasa dan berkomitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Solok,” ujarnya.
Menurut Mevrizal, kedepannya KPU harus banyak belajar tentang penyelenggaraan pemilihan secara baik dan benar. Kemudian petugas harus taat dan patuh terhadap aturan.
ADVERTISEMENT
“Ini untuk perbaikan ke depan termasuk untuk Bawaslu,” katanya.
Untuk itu, tidak ada persoalan dan penolakan terhadap putusan MK. Karena MK memutuskan tentu bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang bisa diambil lagi.
“Kita sebagai kuasa hukum juga tidak ada keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah,” tegasnya.