Mobil Dinas Istri Bupati Padang Pariaman Disita Usai Tabrak Lari Bocah 10 Tahun

Konten Media Partner
21 Juli 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dinas Istri Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dinas Istri Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatera Barat, menyita mobil dinas istri bupati di daerah itu. Mobil itu disita atas dugaan kasus tabrak lari terhadap seorang bocah berumur 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Diketahui, bocah tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian usai ditabrak.
Satlantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo, menyebutkan lokasi tabrak lari itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin, Dusun Binasa, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Bocah 10 tahun itu, katanya, sedang berjalan kaki, kemudian secara tiba-tiba ditabrak mini bus berwarna hitam dengan mereka Innova Venture.
"Kejadian itu 16 Juli 2020, usai menabrak bocah tersebut, mobil itu langsung kabur dan meninggalkan korban begitu saja," ujarnya, Selasa (21/7).
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui mobil yang menabrak bocah malang itu merupakan mobil dinas dari Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
Mobil Dinas Istri Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
"Itu mobil siapa, awalnya kita tidak tahu. Tapi, mobil itu memang milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, jelas Sugindo, mobil dinas tersebut saat itu dikendarai salah seorang pegawai lepas di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
"Sopir itu bernama Yuda, saat ini sudah kami tahan. Kami berhasil mengungkap kasus itu setelah dua hari dilakukan olah TKP. Sopir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Sugando, saat kejadian mobil itu menggunakan nomor polisi pribadi, bukan dinas.
"Pakai plat hitam BA 1172 BB, setelah dicek, ternyata mobil itu plat merah dengan nomor polisi BA 17 F," paparnya.
Adanya kasus tabrak lari itu juga dibenarkan Kabag Humas Kabupaten Padang Pariaman, Anton Wira Tanjung. Menurutnya, mobil dinas itu digunakan sehari-hari oleh Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraah Keluarga (PKK) Kabupaten Padang Pariaman, Rena Sofia Ali Mukhni.
ADVERTISEMENT
"Saat kejadian, istri pak bupati tidak ada di dalam mobil, waktu itu beliau ada kunjungan ke Jakarta," ujarnya.
Atas kejadian itu, jelas Anton, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan belasungkawa dengan meninggalnya bocah 10 tahun tersebut.
----------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona