MUI Sumbar Tak Terima Adanya Larangan Gelar Salat Idul Fitri Bagi Zona Oranye

Konten Media Partner
11 Mei 2021 20:34 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar. Foro: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar. Foro: ist
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa MUI belum melihat adanya udzur yang dapat menghalangi masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 hijriyah mendatang.
ADVERTISEMENT
MUI Sumatera Barat melihat adanya ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri yang berpedoman pada zonasi COVID-19 tidak bisa dipahami secara nalar, terutama di Padang yang merupakan zona oranye COVID-19, yang dinilai tidak dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid maupun di mausala.
"Orang-orang yang berkuasa telah menggunakan kekuasaan mereka untuk menghalangi merayakan tuntunan syariat walaupun berjarak ratusan kilo dari tempat bencana yang mereka takuti," kata MUI melalui surat resminya yang dikeluarkan hari ini Selasa 11 Mei 2021.
Selain itu, lewat halaman Fecebook miliknya, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa keputusan pemerintah sulit diterima oleh nalar soal larangan Idul Fitri.
“Nalar saja, sudah sulit menerima,” tegasnya.
“Saya hanya ingin merenungkan, apakah keputusan pelarangan sholat Idul Fitri karena warna oranye untuk kabupaten dan kota sudah menggunakan nalar yang benar? Apakah tidak ada sedikitpun rasa takut di dalam hati karena menghalangi umat ini beribadah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa daerah dengan zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu boleh melaksanakan salat Idul Fitri.
Sementara, untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.