Nahkoda dan KKM di Padang Ditangkap Karena Diduga Pakai Ijazah Pelayaran Palsu

Konten Media Partner
2 November 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal Patroli laut milik Kementerian Perhubungan. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Patroli laut milik Kementerian Perhubungan. Foto: ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang tersangka bernama Toto Sugiarto dan Fachri yang memiliki ijazah pelayaran yang diduga palsu.
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat Marisi Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan 24 September 2020 saat berlayar di Perairan Laut Teluk Bayur, Kota Padang.
"Tersangka kita amankan, pihak kita melakukan patroli di perairan laut," katanya, Senin 2 November 2020.
Dia menjelaskan awalnya pihak kepolisian yang berpatrolo itu memeriksa kapal tugboat dengan membawa muatan dalam tongkang berisikan limbah B3 yang akan dibawa ke Semen Padang untuk campuran semen.
"Kami memeriksa muatan, setelah dicek, ada dokumen kapal diduga palsu,” ujar Hasibuan.
Dokumen palsu yang digunakan tersangka berupa ijazah pelayaran. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP).
Ternyata pihak Lembaga BP3IP menyebutkan tidak pernah mengeluarkan ijazah para tersangka. Atas dasar itu, pihak kepolisian memeriksa Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal dan saksi-saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan gelar perkara dan mendapat bukti yang kuat, Direktorat Polairud menetapkan nahkoda dan KKM sebagai tersangka. Hasibuan menyebutkan, kasus ini pertama terjadi di Sumbar dan merupakan keberhasilan.
Akibat perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 302 ayat (1) juncto 117 ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Berikutnya juga pasal 253 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Kedua tersangka mendapat ancaman untuk lima tahun penjarah dan kedua pelaku pun sudah ditahun. (Ahmad)