Nekat Beraksi di Siang Bolong, Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTV

Konten Media Partner
28 Oktober 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pencuri motor di Padang. (Dok. Polsek Lubuk Kilangan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pencuri motor di Padang. (Dok. Polsek Lubuk Kilangan
ADVERTISEMENT
Nekat beraksi di siang bolong, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata terekam CCTV.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan tiga pelaku itu melancarkan aksinya di salah satu toko bangunan di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Ketiga pelaku itu berinisial MG (28), FK (34) dan DF (26).
“Aksi pelaku terekam CCTV dan kami melakukan identifikasi berkat video CCTV itu," katanya Rabu 28 Oktober 2020.
Edriyan mengatakan, saat bersaksi pelaku berboncen tiga mengunakan sepeda motor Honda Vario. Dari rekaman CCTV, salah seorang pelaku sebagai eksekutor kemudian turun dan melancarkan aksi di parkiran.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil keterangan dari FK, diketahui keberadaan pelaku selanjutnya inisial MG yang sedang berada di rumah mertuanya yang juga di kawasan Kecamatan Pauh.
“Dari pelaku MG itu kami berhasil menyita satu unit motor Honda Vario warna putih BA 2059 QY yang dipergunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan pengembangan kasus. Dan akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku utama inisial DF. Pihak kepolisian menuju lokasi dan menangkap pelaku saat berada di rumah mertuanya kawasan Kecamatan Lubuk Begalung.
“Pelaku DF saat hendak kita amankan dia mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” tegasnya.
Dari penangkapan DF pihak kepolisian menyita sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF hasil curiannya. Termasuk, satu kunci Letter T dan satu kaleng cat Pilox warna merah yang digunakan pelaku untuk mengubah warna body sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Ahmad)