news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nurani Perempuan Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Konten Media Partner
25 November 2018 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurani Perempuan Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, karena banyak perempuan yang mengalami kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu mendorong aparat penegak hukum, terutama terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih terus mendorong DPR RI untuk segera mengesahkannya," kata Direktur WCC Nurani Perempuan, Yefri Heriani kepada langkan.id, Minggu (25/11).
Yefri mengatakan, dorongan untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu terus dilakukan dan bahkan sampai menyurati Presiden Joko Widodo melalui DPRD Sumatera Barat. Langkah itu, dilakukan pada bulan September 2018.
WCC Nurani Perempuan juga memastikan substansi di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak berubah. Karena subtansi yang diharapkan berupa upaya-upaya pencegahan yang dilakukan negara.
"Bagaimana penangganan menjadi perhatian negara, yaitu penanganan dengan mempertimbangkan hak untuk atas pemulihan korban," ucap Yefri.
Ia menyebutkan, jika ada aparat hukum atau masyarakat dan siapapun yang melakukan pengabaian terhadap perempuan korban kekerasan seksual khususnya, juga mendapatkan tindak pidana. Karena menurutnya, pengabaian kasus selalu menjadi catatan selama ini.
ADVERTISEMENT
"Kan sekarang selalu menjadi catatan kita kasus-kasus kekerasan seksual, kasus kekerasan perempuan-kan abai dan lama prosesnnya. Pengabaian sudah berdampak pada banyak pengulangan terhadap kekerasan perempuan yang menjadi korban. Dan ini mendorong kami menjadi salah satu poin dari RUU Penghapusan Kerasan Seksual itu, ya lakukan tindakan terhadap orang-orang yang melakukan pengabaian proses pemenuhan hak-hak korban," katanya.
Kata dia, hingga Oktober 2018 ada sekitar 128 kasus yang masuk ke WCC. Hampir separohnya adalah kasus kekerasan seksual. (Irwanda)