Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Budi Setia Padang

Konten Media Partner
25 Mei 2018 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang, Sumatera Barat, mencabut izin usaha PT. BPR Budi Setia terhitung Jumay 25 Mei 2018. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-98/D.03/2018.
ADVERTISEMENT
Kepala OJK Sumatera Barat Darwisman mengatakan alasan dicabutnya izin usaha PT. BPR Budi Setia, karena tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang ditetapkan sesuai standar.
"Kami di OJK telah memberikan waktu untuk upaya melakukan penyehatan bagi PT. BPR Budi Setia selama 60 hari. Namun nyatanya, BPR tersebut tidak keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki CAR paling tidak 8 persen," katanya, Jumat 25 Mei 2018.
Ia menyebutkan kondisi keuangan dari PT BPR Budi Setia hingga 18 Mei 2018, untuk aset ada Rp 3 milir lebih, kredit Rp 3 miliar lebi, total dana pihak ketiga yang dihimpun dalam benuk tabungan dan deposito Rp 3,1 miliar lebih. Sementara untuk rugi berjalan sebanyak Rp120 juta sejak Januari 2018 hingga mencabutan izin usaha hari ini.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jumlah nasabah yang memiliki buku tabungan di BPR Budi Setia sebanyak 2.255 rekening. Deposito 16 rekening. Persoalan tabungan yang ada tersebut akan dijamin melalui Lembaga Pinjamin Simpanan (LPS).
"Dikarenakan pencabutan izin usaha baru sah hari ini. Untuk itu sejauh ini belum ada nasabah yang melapor ke OJK. Maka dari itu, OJK meminta kepada bagi nasabah BPR Setia Budi agar tenang, dan harap terkait jaminan tabungan bisa datang ke OJK Sumatera Barat," sebutnya.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Budi Setia, OJK menyatakan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likudiasi. OJK imbau kepada nasabah PT BPR untuk tetap tenang, karena dana masyarakat dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan.
ADVERTISEMENT
Direktur Group Likuidasi LPS Maulana Marhaban menjelaskan dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan dan pelaksanaannya.
Kata dia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Budi Setia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hal dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
ADVERTISEMENT
Artinya, LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan selanjutnya menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
"Jadi masyarakat tidak perlu panik, LPS akan membayarkan klaimnya. Untuk itu, aset yang ada di BPR Budi Setia akan menjadi uang yang bisa sebagai pembayaran klaim jaminan," jelasnya. (M. Hendra)