OJK Sebut di Sumbar Belum Ada Kasus Pinjol

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online/maucash.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online/maucash.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan belum ada laporan kasus pinjaman online. Pernyataan ini menyikapi kian maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua OJK Sumatera Barat Yusri menduga meski OJK tidak menerima laporan dari masyarakat soal pinjol, tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat Sumatera Barat bermasalah dengan pinjol tersebut.
"Kita di OJK mencatat jumlah pinjol yang legal atau berizin ada 106 perusahaan pinjol. Kalau yang tidak berizin, mungkin lebih banyak lagi. Inilah yang harus diwaspadai masyarakat, supaya jangan mudah terpengaruh," katanya, Selasa 19 Oktober 2021.
Yusri menyampaikan melihat pada situasi pandemi saat ini, pinjol seakan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang tanpa ribet dan tanpa harus punya jaminan, tapi cukup KTP saja.
Padahal bila berurusan dengan pinjol ilegal itu, dampaknya sangat tidak baik. Karena ada pinjol yang berubah-ubah kebijakan, setelah di awal menerima tenor 3 tahun pembayaran kredit, tiba-tiba berubah menjadi 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Nah hal-hal semacam itu yang membuat debiturnya tidak nyaman. Akibatnya debitur ogah bayar kreditnya. Ujung-ujung orang-orang yang ada di dalam kontak handphone jadi sasaran, nama kita jadi tidak baik dimata orang-orang terdekat kita," ucapnya.
Untuk itu, Yusri menyarankan kepada masyarakat, bila pun ingin meminjam uang melalui pinjol, harus dipastikan dulu apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak pinjol itu, bisa menghubungi OJK atau cek di situs resmi OJK. Bila tidak menemukan pinjol yang dimaksud, maka jangan dilanjutkan transaksinya.
"Mendingan ajukan pinjaman ke KUR (kredit usaha rakyat) saja. Bunga rendah, dan benar-benar aman," sebutnya.
Khusus di Sumatera Barat, kendati belum adanya laporan yang masuk ke OJK. Masyarakat tetap diimbau untuk tidak menjadikan pinjol sebagai alternatif untuk mendapatkan pinjaman yang dengan waktu yang singkat.
ADVERTISEMENT
"Apalagi uangnya buat konsumtif, mau membayar kredit buat apa. Tapi jika digunakan untuk kebutuhan usaha, mungkin lebih baik, dan tidak terlilit hutang oleh pinjol yang bunga pinjamannya bisa di atas 20 persen," tegas Yusri.