Ombudsman: Area Parkir Objek Wisata di Padang Rawan Maladministrasi

Konten Media Partner
4 Juni 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah area parkir di Kota Padang. Hasilnya, terdapat potensi maladministrasi di enam lokasi parkir.
ADVERTISEMENT
"Ada enam titik lokasi parkir kawasan wisata yang kita lakukan pengamatan selama April dan Mei 2018, dari enam titik itu kita temukan delapan potensi maladministrasi," ujar Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Senin 4 Mei 2018.
Enam lokasi tersebut yakni kawasan pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang GOR H Agus Salim, Jembatan Siti Nurbaya, dan Kota Tua-Klenteng. Di enam lokasi parkir kawasan itu Ombudsman menemukan belum ada pengaturan yang rinci mengenai rambu-rambu hingga kelengkapan petugas parkir.
"Seperti apa pakaian, uniform, dan identitas atau tanda-tanda pengenalnya. Tidak semua petugas parkir yang memiliki itu," tambahnya.
Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya lokasi parkir yang tidak menyediakan karcis. Padahal Perda Kota Padang nomor 12 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perparkiran telah mengatur pengadaan karcis parkir.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan ada 8 poin potensi maladministrasi terkait kondisi itu. Pertama, pengaturan yang tidak rinci tentang parkir di kawasan wisata dan insidentil. Poin kedua dan ketiga maladministrasi yang ditemukan Ombudsman yakni banyaknya parkir yang dikelola oleh instansi selain Dinas Perhubungan dan tarif belum menjadi instrumen pengendalian parkir yang mendukung manajemen transportasi.
"Akibat lemahnya peraturan tadi, parkir yang tidak permanen lama-lama menjadi permanen karena lemahnya pengawasan dilapangan," ujarnya. (Almurfi Syofyan)