Ombudsman: IAIN Bukittinggi Harus Cabut Sanksi Dosen Bercadar

Konten Media Partner
30 April 2018 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman: IAIN Bukittinggi Harus Cabut Sanksi Dosen Bercadar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat meminta IAIN Bukittinggi mencabut sanksi terhadap dosennya, Hayati Syafri, yang dinonaktifkan karena bercadar.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan Hayati Syafri kepada IAIN Bukittinggi, Senin (30/4).
Plt Ketua Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan ada penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan kode etik dan penjatuhan sanksi terhadap Hayati sebagai dosen IAIN Bukittinggi.
"Ada penyelewengan wewenang oleh rektor dalam menjatuhkan sanksi," ujarnya, Senin (30/4).
Kata Adel, IAIN harus memulihkan kembali hak-hak Hayati sebagai fungsional dosen. Termasuk hak mengajar.
Sebelumnya, Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida, mengatakan Hayati Syafri dinonaktifkan sementara karena melanggar kode etik dosen. Dosen IAIN Bukittinggi tidak boleh bercadar dalam kegiatan mengajar.
"Dinonaktifkan dari mengajar. Dia masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya pada 16 Maret 2018 lalu. (Kanadi Warman)