Ombusman Dalami Kasus Napi Korupsi Rp 62,5 M Kedapatan di Luar Rutan

Konten Media Partner
11 Juli 2018 22:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombusman Dalami Kasus Napi Korupsi Rp 62,5 M Kedapatan di Luar Rutan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Melenggangnya Yusafni yang merupakan terpidana korupsi Rp 62,5 miliar yang telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang ke Kota Bukittinggi, turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan lembaganya dinilai perlu untuk mendalami proses keluarnya Yusafni dari rutan dengan alasan pergi berobat.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, tahanan bukan tidak boleh keluar rutan, karena sudah ada ketentuannya. Bahkan, Ombudsman menilai adanya layanan pemberian izin, termasuk salah satu bentuk pelayanan publik terhadap warga binaan.
Namun, hal yang diterima oleh Yusafni yang melenggang keluar tahanan tanpa ada pengawalan dari petugas rutan, juga perlu jadi pertanyaan besar bagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
“Ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ada SOP di rutan atau Lapas yang mengikat. Tapi pertanyaannya, kenapa dibiarkan pergi tanpa ada pengawalan, seperti yang terjadi oleh tahanan narapidana Yusafni,” katanya, Rabu (11/7/2018).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ombudsman menilai kendati sudah ada keterangan pers proses keluarnya Yusafni dari rutan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, tetapi penjelasannya itu seakan belum memberikan pemahanan yang jelas, dan seakan ada hal aneh dari kronologi yang dijelaskan oleh Kakanwil Kemenkumham.
"Saya tegaskan sangat diperlukan pengujian prosedur pemberian izin itu, dan kasus Yusafni ini bukan sederhana. Saya yakin proses keluarnya Yusafni dari rutan juga akan menjadi perhatian publik, karena publik pasti bertanya-tanya, kenapa bisa terjadi hal yang demikian," ungkapnya.
Adel menyatakan terkait izin keluar dan tidak adanya pengawalan terhadap Yusafni saat mendapat izin keluar dari tahanan, tidak cukup melakukan pengujian prosedur saja. Namun sebaiknya kajian prosedur itu, perlu melalui Menteri ke Inspektorat Jendral.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai ada anggapan bahwa warga binaan yang mendapat privilege-nya, atau hak istimewa untuk keluar masuk rutan atau Lapas, diikuti bagi tahanan lainnya," ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik, sesuai kewenangannya akan melakukan pendalaman, akan ada serangkaian pemeriksaan dan investigasi untuk itu.
Adel mengaku Ombudsman belum mau membeberkan, cara, apa, dan kapan pemeriksaan akan dilakukan, tapi akan dipastikan Ombudsman perlu hadir untuk soal-soal hal tersebut. (M Hendra)