Ombudsman Sumbar Soroti Komite Sekolah Soal Pungutan Siswa di Masa Pandemi

Konten Media Partner
18 Oktober 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi. Dok. Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi. Dok. Pribadi.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti komite sekolah yang masih melakukan pungutan uang kepada siswa saat kondisi pendemi COVID-19. Hal ini setelah adanya informasi dari orang tua siswa masih adanya pungutan uang dilakukan komite sekolah di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Padahal Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan surat edaran.
Salah satu poin surat edaran itu berbunyi bahwasanya satuan pendidikan dan komite sekolah diminta melakukan evaluasi terhadap program sekolah dan tidak meminta sumbangan dari orang tua/wali peserta didik yang terdampak pandemi COVID-19.
"Edaran Kementerian sudah diteruskan ke dinas pendidikan, tapi kami masih menerima informasi masih ada permintaan sumbangan di sekolah pada masa pandemi terhadap siswa," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, Minggu (18/10).
Menurut Adel, saat kondisi pandemi saat ini semestinya permintaan sumbangan kepada siswa tidak relevan. Karena proses belajar mengajar siswa dilakukan di rumah.
ADVERTISEMENT
"Justru orang tua mengeluarkan uang untuk kebutuhan internet belajar online. Semestinya komite sekolah menghentikan sementara sumbangan itu sesuai surat edaran kementerian dan dinas provinsi," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat masih mempelajari terkait persoalan ini. Termasuk, untuk mencari tahu pihak sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa.
Adel meminta, kepada orang tua siswa yang mendapat informasi terkait masalah ini juga bisa langsung melapor ke Ombudsman.
"Boleh juga masyarakat yang mendapat informasi, lapor ke ombudsman. Pungutan ini terjadi saat siswa mengantarkan tugas, pernah terjadi penahan rapor dan ini jelas maladministrasi," tuturnya.