Ombudsman Temukan Sejumlah TPS di Sumbar Tak Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19

Konten Media Partner
10 Desember 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS di salah TPS di Padang melakukan pengukuran suhu tubuh kepada pemilih yang datang ke TPS pada Pilkada Serentak 200. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS di salah TPS di Padang melakukan pengukuran suhu tubuh kepada pemilih yang datang ke TPS pada Pilkada Serentak 200. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Hasil pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Pilkada Serentak 2020 tanggal 9 Desember 2020 kemarin menemukan sebagian besar TPS tidak menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani menyampaikan bahwa pemantau yang dilakukan yakni menggunakan form kuesioner, dengan 15 pertanyaan dan menggunakan metode observasi dan wawancara terbuka kepada Ketua KPPS di 48 TPS.
Dia menjelaskan 48  TPS yang dipantau itu tersebar di 10 Kecamatan, dan 2 Kota dan Kabupaten (Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman) meliputi Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai.
"Temuan kajian ini adalah, dari 48 TPS ditemukan 16 TPS menerapkan maksimal protokol kesehatan dan 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Yefri yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 10 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Menurutnya dari 48 TPS, ditemukan 6 TPS tidak memberikan himbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan.
Dari 48 TPS, ditemukan ada 6 TPS tidak memberikan himbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
Sementara juga ditemukan 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu. Lalu juga ada 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos.
Kepala Keasistenan Ombudsman Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan bahwa dalam temuan pantauan dari semua TPS adalah menyediakan tempat cuci tangan lengkap, menghimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya.  
ADVERTISEMENT
Selain juga terlihat pada petugas mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara dan Petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Ketersediaan bilik pemilihan khusus yang terletak diluar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius.
Selai itu, petugas memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan tersebut selama berada di TPS, karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 buah sarung tangan.
Tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran. Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kita juga melihat pada tahapan akhir panitia menandai pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan dengan meneteskan tinta di jari pemilih," jelas Yunes.
Sedangkan temuan lainnya sebagai adalah tidak terdapat garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrian saat masuk TPS. Kedatangan Tokoh Publik di TPS untuk memilih, diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (jarak).
"Ada dua petugas KPPS yg reaktif berada diluar TPS namun jaraknya cukup dekat dengan TPS dan membantu mengisi data," sebut nya.
Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS. Pintu masuk dan pintu keluar sama. Ada TPS yang tidak memiliki Hazmat (Alat Pelindung Diri).
ADVERTISEMENT
Ada petugas yang tidak menggunakan sarung tangan, petugas tidak tegas mengatur jarak pemilih yang akan mencuci tangan. Meskipun di undangan telah ditentukan waktu datang ke TPS bagi pemilihan, namun petugas tetap melayani pemilih yang datang diluar jam yang telah ditentukan.
Beberapa temuan bilik suara khusus (pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius) digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yang semestinya menjadi tempat bilik khusus.
Di beberapa TPS, Petugas kurang mampu menggunakan thermogun. Bilik suara khusus digunakan untuk pemilih reguler, namun tampak ada meja khusus di luar TPS yg semestinya menjadi tempat bilik khusus. Beberapa TPS tidak memisahkan secara khusus sampah dari sarung tangan bekas pemilih.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Perwakilan Sumbar, melihat dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 yang dilakukan pada masa pandemi ini adalah tidak memberikan layanan (khususnya kesehatan sesuai protokol kesehatan) dan tidak kompeten karena terbatasnya kemampuan petugas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan. (Ahmad)