Parkir Sembarangan di Padang, Kendaraan Diderek dan Denda Rp350 Ribu

Konten Media Partner
9 September 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mobil Derek (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobil Derek (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, mulai 01 Oktober 2019 akan menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan tersebut, diklaim akan dilaksankan oleh petugas gabungan.
ADVERTISEMENT
Kedishub Kota Padang, Dian Fakhri menyebutkan, aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarnagan bukanlah hal yang baru. Seharunya, masyrakat sudah paham dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya sembarang tempat.
Namun, Dian mengklaim, hingga saat ini masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Makanya perlu diterapkan aturan derek.
“Kita punya tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan juga Satpol PP. Ada empat tim yang akan memantau terhadap kendaraan yang parkir sembarangan mulai 01 Oktober nanti,” ujarnya, Senin (9/9).
Dijelaskannya, pemberlakuan derek tidak serta merta. Namun, tahap awal, petugas akan menggembok kendaraan terlebih dahulu dan dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik kendaraan datang, maka akan dikenakan tilang.
Namun, jika dalam waktu 15 menit pemilik kendaraan tidak ada, maka petugas akan menderek kendaraan tersebut ke kantor Dishub Kota Padang. “Kendaraan harus disingkirkan dengan cara diderek. Karena parkir sembarangan akan memicu kemacetan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang telah diderek dan ditahan, pemilik harus membayar denda sebesar Rp350 ribu, dan dihitung per hari. “Itu sesuai dengan Perda Kota Padang yang menajdi landasan berlakunya aturan derek,” jelas Dian.
Menurutnya, razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, tidak harus setiap hari. “Kami utamakan tempat-tempat yang menjadi pusat kemacetan, seperti di jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Kota Padang,” ucapnya.
Sementara, untuk mobil derek sendiri, kata Dian Fakhri masih dalam tahap pemesanan. Rencananya akan selesai 1 Oktober mendatang. “Sedang kita pesan, mobil derek yang kita miliki saat ini, ditakutkan akan merusak kendaraan orang lain. Kita ingin mobil derek yang cukup bagus, tapi uang kita tidak cukup,” katanya.
Dian mengimbau, agar masyarakat mengerti dan memamtuhi aturan yang ada. Karena, ketika semua warga mematuhi aturan, itu berarti ikut dalam menjaga ketertiban kota. “Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin kita memperlebar jalan terus,” ujarnya. (Madi)
ADVERTISEMENT