news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelajar Terlibat Prostitusi Online di Padang karena Kesulitan Ekonomi

Konten Media Partner
31 Januari 2019 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumbar menangkap F (18 tahun) sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Padang. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumbar menangkap F (18 tahun) sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Padang. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan id, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa malam (30/1). GLV, salah seorang anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online itu, merupakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Solok.
ADVERTISEMENT
GLV mengaku terlibat dalam praktik tersebut karena dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Dia mengatakan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih karena kedua orang tuanya sudah berpisah.
"Jadi saya terpaksa mencari uang dengan cara seperti ini. Saya masih sekolah di Solok dan memang datang ke Padang kalau ada pelanggan saja. Kadang cari sendiri, kadang dicarikan orang," kata GLV di Polda Sumbar.
GLV menyebut bisa mendapat uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu dalam sehari, namun dia mengaku tidak tahu besaran uang didapat muncikarinya dari hasil tersebut.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap 3 orang dalam mengungkap kasus ini. Selain GLV, ada seorang muncikari berinisial F (18) dan seorang saksi berinisial DM (22) yang berstatus sebagai kekasih F.
ADVERTISEMENT
F ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai muncikari yang mencarikan pelanggan dengan menggunakan media sosial. Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Supiandi, mengatakan kasus protitusi ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan sejak beberapa hari terakhir.
"Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktik prostitusi online melalui salah satu aplikasi di media sosial ini sebanyak 3 orang. Muncikari sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya saksi dan korban," kata Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).
Berdasarkan pengakuan muncikari, kata Muchtar, bisnis prostitusi online ini sudah berjalan satu tahun. F mencari pelanggan yang ingin berkencan short time.
"Kalau bertransaksi dilakukan dengan tersangka muncikari dan pelanggan. Setelah uang diterima, diserahkan ke wanita yang dijual setelah uangnya dipotong (muncikari). Rata-rata pelaku mengambil Rp 300 ribu setiap transaksi," ujar Muchtar. (Irwanda)
ADVERTISEMENT