Pelaku Inses di Sumbar Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Konten Media Partner
21 Februari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus hubungan seksual sedarah atau inses terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat hingga membuat heboh masyarakat setempat. Hubungan terlarang ini dilakukan remaja perempuan berinisial SHF (18 tahun) bersama adik laki-lakinya IK (14 tahun).
ADVERTISEMENT
Keduanya masih berstatus pelajar, SHF duduk di bangku SMA dan IK masih SMP. Dari hubungan kakak adik ini, SHF dinyatakan hamil dan telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki. Namun sayangnya, bayi malang itu dibuang kemudian ditemukan tewas.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, mengatakan SHF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini telah ditahan di Mapolres.
"Tersangka sudah resmi ditahan. Untuk sidik masih menunggu hasil autopsi. Kami kenakan kepada tersangka kekerasan terhadap anak," kata Lazuardi dihubungi langkan.id, Jumat (21/2).
Hasil pemeriksaan, kata Lazuardi, tersangka mengaku membuang bayi tanpa sepengetahuan orang tua. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari jenazah bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kini berpatokan ke pengakuan tersangka, memang kemauannya sendiri. Nanti autopsi keluar dan bicara lain kita tunggu. (tersangka bertambah) kita tunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Lazuardi mengungkapkan, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa. Dalam perkara inses ini, pihaknya hanya fokus ke kasus pembuangan bayi.
"Kami fokus ke kasus pembuangan bayi, ya. Walaupun dilarikan ke kasus pencabulan, tetap si kakak yang jadi tersangka," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian belum bisa memastikan faktor apa yang membuat tersangka berani bersetubuh dengan adik kandungnya. Dari keterangan tersangka pun pihak kepolisian tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
"Kalau faktor sering nonton film, tersangka ini tidak memiliki handphone android maupun handphone biasa. Karena mereka keluarga kurang mampu. Dari mana tersangka terinspirasi tidak bisa juga kita menjawab," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan tersangka juga tidak mengerti bahwa perbuatannya salah atau perbuatannya berdampak," sambung Lazuardi.
Seperti diketahui, kasus inses ini terungkap berawal dari bayi hasil hubungan terlarang tersangka bersama adiknya ditemukan di dalam semak-semak. Bayi tersebut ditemukan tewas terbungkus kain dengan kondisi masih terbalut tali pusar.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian sementara, tersangka dan adiknya melakukan hubungan badan di kediamannya. Diduga, aksi inses itu berlangsung ketika orang tua korban pergi ke ladang.
"Bisa jadi ketika ibunya pergi atau ketika tidur bersamaan, kan mereka tinggal satu rumah. Pengakuan tersangka hanya tiga kali melakukan berhubungan badan," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.