Pelaku yang Perkosa Bocah di Padang hingga Kanker Terancam Dikebiri

Konten Media Partner
2 Desember 2019 15:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AMR, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat (Foto: Adi S/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
AMR, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat (Foto: Adi S/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
AMR (56) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat telah diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Pelaku ditangkap di Sungai Penuh, Kerici, Provinsi Jambi saat bekerja sebagai buruh bangunan, Sabtu kemarin (30/11).
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat pelaku tersebut mengakibatkan korbannya mengalami kanker rektum stadium 4.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, menyebutkan, perbuatan pelaku yang menyebabkan korbannya mengalami kanker akan disampaikan ke ahli, sebagai pemberat hukuman bagi pelaku.
Hal itu dinilai akan menjadi pertimbangan hakim nantinya. “Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (2/12).
Saat ini, kata Yulmar, pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 e Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka sudah sering melakukan perbuatan keji itu terhadap korban, sejak bulan Agustus 2018 dan terakhir bulan April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku dilakukan sebanyak empat kali, di semak-semak,” jelas Yulmar.
Menurut Yulmar, berdasarkan informasi yang diperoleh, modus pelaku dengan mengiming-imingi uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.
“Dikasih Rp 20 hingga Rp 30 ribu, korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.
ADVERTISEMENT